CYBERCRIME ( Kejahatan didunia maya )
Cybercrime
merupakan kejahatan dunia maya atau internet. Ilmu IT sudah sangat berkembang
pada masa sekarang ini. Banyak pengguna teknologi yang menggunakannya pada
hal-hal positif dan tidak sedikit pula yang menggunakannya untuk melakukan
kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan orang lain.
Berikut Kejahatan Cybercrime :
Hacking dan Cracking
Dalam kenyataannya, kejahatan komputer biasanya
diasosasikan dengan hacker. Hacker juga menimbulkan arti yang negatif bagi
sebagian orang. hacker adalah seseorang yang senang melakukan programming dan
percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga. Hal tersebut
tidak dapat dipungkiri, karena tidak mungkin seorang hacker professional
bekerja tanpa mengumpulkan celah informasi yang berguna untuk melakukan
serangan.kemudian Cracker, cracker adalah musuh dari seorang hacker, dimana ia
adalah pelaku yang merusak sistem keamanan komputer dan jaringannya. Cracker
biasanya melakukan pencurian dan tindakan anarkis ketika mereka memperoleh hak
akses secara ilegal.
Cara kerjanya Hacker dalam
melakukan operasinya selalu menggunakan berbagai macam piranti yang banyak tersedia di internet. Piranti
yang digunakan biasanya tidak hanya satu jenis, tetapi beberapa jenis yang
digabungkan menjadi sebuah alat perusak. Piranti tersebut kemudian dijalankan
untuk menyerang sistem komputer. Seorang hacker berpengalaman lebih suka
membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking.
Beberapa target penyerangan yang seringkali dimanfaatkan
oleh seorang hacker meliputi database kartu kredit, database account bank,
database informasi pelanggan, pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau
kartu kredit orang lain yang bukan merupakan hak kita (carding), serta
pengacauan sistem informasi (misalnya defacing situs web). Sedangkan bentuk
pencurian informasi yang digunakan dapat melalui Internet Relay Chat (IRC),
ICQ, Forum Online, dan Encryption.
Unauthorized
acces
Unauthorized
acces
adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan melakukan
penyusupan . menyusup untuk mencuri infomasi – infomasi dan sabotase serta data
– data penting .
Illegal contents
Illegal contents Kejahatan yang
dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke dalam internet tentang
suatu hal yang tidak benar yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum
.
Spyware
Spy
dapat berarti mata-mata dan ware yang berarti sebuah program yang ada di
dalam sebuah komputer. Spyware termasuk di dalam suatu katagori malicious software,
spyware ini yang bersifat memata-matai komputer yang digunakan oleh seseorang.
Seorang spyware mematai PC seseorang kemudian memberitahu kepada pihak ketiga
atau si pembuat spyware.
Contoh
kejahatan spyware antara lain :
Adware
yang mana program ini memakai media iklan yang dimasukkan oleh seseorang yeng
membuat program dan dimasukkan secara sembunyi-bunyi dan kemudian tampil secara
tiba-tiba.
Keylogger
yang mana keylogger mencatat apa yang kita ketik dan kemudian mengirim apa yang
kita ketik ke server pembuat malware. Dengan program ini dapat mengetahui
data-data penting yang dsimpan oleh seseorang.
Carding
Kejahatan
ini adalah kejahatan yang bermotif untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan kebanyakan di gunakan dalam tranksaksi perdagangan di internet.
Cyber
espiongase ( cyber terorism)
Suatu
kejahatan yang mana kejahatan tersebut bekerja dengan cara memasukkan virus
atau sebuah program yang bertujuan untuk menghancurkan data pada komputer pihak
lain.
Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data
pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku atau dengan membuat tampilan
sign in sama persis dengan aslinya. Salah satu contoh Seperti tampilan sign in
facebook .
Data
forgery
Kejahatan ini adalah kejahatan yang di lakukan
dengan tujuan memalsukan data atau mengubah data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya di miliki oleh institusi atau lembaga –lembaga yang memiliki
situs berbasis WEB database.
Cybersabotage
and exortion
ini adalah
kejahatan yang bersifat menghncurkan dan merusak data yang kita punya dan atau
program yang kita punya terhubung dengan internet. Virus komputer atau program
tertentu yang membuat program kita berhenti berjalan atau dirusak. Hal ini bisa
di antisipasi dengan memperkuat sistem pertahanan jaringan.
Offense againts intellectual prorerty
suatus kejahatan
yang dilakukan oleh dengan cara menggunakan atau memanfaatkan hak kekayaan
intelektual (HAKI) yang dimiliki pihak lain di internet.
Referensi
[1] Sevtiana S.T., Agus.(2009). Etika Komputer dan Cyber
Crime. STMIK CIC
[2] S’to.(2009).CEH (Certified Ethical Hacking) 100 %
Ilegal. Jasakom.
[3] http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt,
[4] http://bentuk-bentuk-kejahatan-di-dunia-maya-at.xhtml.htm
[5] http://bentuk-bentuk-kejahatan-di-dunia-maya-at.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar