Jumat, 03 Agustus 2012

CYBERCRIME ( Kejahatan didunia maya )




CYBERCRIME ( Kejahatan didunia maya )

            Cybercrime merupakan kejahatan dunia maya atau internet. Ilmu IT sudah sangat berkembang pada masa sekarang ini. Banyak pengguna teknologi yang menggunakannya pada hal-hal positif dan tidak sedikit pula yang menggunakannya untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan orang lain.

Berikut Kejahatan Cybercrime :

Hacking dan Cracking
Dalam kenyataannya, kejahatan komputer biasanya diasosasikan dengan hacker. Hacker juga menimbulkan arti yang negatif bagi sebagian orang. hacker adalah seseorang yang senang melakukan programming dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri, karena tidak mungkin seorang hacker professional bekerja tanpa mengumpulkan celah informasi yang berguna untuk melakukan serangan.kemudian Cracker, cracker adalah musuh dari seorang hacker, dimana ia adalah pelaku yang merusak sistem keamanan komputer dan jaringannya. Cracker biasanya melakukan pencurian dan tindakan anarkis ketika mereka memperoleh hak akses secara ilegal.
Cara kerjanya Hacker dalam melakukan operasinya selalu menggunakan berbagai macam piranti  yang banyak tersedia di internet. Piranti yang digunakan biasanya tidak hanya satu jenis, tetapi beberapa jenis yang digabungkan menjadi sebuah alat perusak. Piranti tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer. Seorang hacker berpengalaman lebih suka membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking.
Beberapa target penyerangan yang seringkali dimanfaatkan oleh seorang hacker meliputi database kartu kredit, database account bank, database informasi pelanggan, pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu kredit orang lain yang bukan merupakan hak kita (carding), serta pengacauan sistem informasi (misalnya defacing situs web). Sedangkan bentuk pencurian informasi yang digunakan dapat melalui Internet Relay Chat (IRC), ICQ, Forum Online, dan Encryption.

Unauthorized acces
Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan melakukan penyusupan . menyusup untuk mencuri infomasi – infomasi dan sabotase serta data – data penting .

Illegal contents
Illegal contents Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke dalam internet tentang suatu hal yang tidak benar yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum .

Spyware
Spy dapat berarti mata-mata dan ware yang berarti sebuah program yang ada di dalam sebuah komputer. Spyware termasuk di dalam suatu katagori malicious software, spyware ini yang bersifat memata-matai komputer yang digunakan oleh seseorang. Seorang spyware mematai PC seseorang kemudian memberitahu kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.
Contoh kejahatan spyware antara lain :
Adware yang mana program ini memakai media iklan yang dimasukkan oleh seseorang yeng membuat program dan dimasukkan secara sembunyi-bunyi dan kemudian tampil secara tiba-tiba.
Keylogger yang mana keylogger mencatat apa yang kita ketik dan kemudian mengirim apa yang kita ketik ke server pembuat malware. Dengan program ini dapat mengetahui data-data penting yang dsimpan oleh seseorang.

Carding
Kejahatan ini adalah kejahatan  yang bermotif  untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan kebanyakan di gunakan dalam tranksaksi perdagangan di internet.

Cyber espiongase ( cyber terorism)
Suatu kejahatan yang mana kejahatan tersebut bekerja dengan cara memasukkan virus atau sebuah program yang bertujuan untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.

Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku atau dengan membuat tampilan sign in sama persis dengan aslinya. Salah satu contoh Seperti tampilan sign in facebook .

Data forgery
Kejahatan ini adalah kejahatan yang di lakukan dengan tujuan memalsukan data atau mengubah data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini  biasanya di miliki oleh institusi atau lembaga –lembaga yang memiliki situs berbasis WEB database.

Cybersabotage and exortion
ini adalah kejahatan yang bersifat menghncurkan dan merusak data yang kita punya dan atau program yang kita punya terhubung dengan internet. Virus komputer atau program tertentu yang membuat program kita berhenti berjalan atau dirusak. Hal ini bisa di antisipasi dengan memperkuat sistem pertahanan jaringan.

Offense againts intellectual prorerty
suatus kejahatan yang dilakukan oleh dengan cara menggunakan atau memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimiliki pihak lain di internet.


Referensi
[1] Sevtiana S.T., Agus.(2009). Etika Komputer dan Cyber Crime. STMIK CIC
[2] S’to.(2009).CEH (Certified Ethical Hacking) 100 % Ilegal. Jasakom.
[3] http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt,
[4] http://bentuk-bentuk-kejahatan-di-dunia-maya-at.xhtml.htm
[5] http://bentuk-bentuk-kejahatan-di-dunia-maya-at.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar